Jakarta, 31 Oktober 2026 – Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memeriksa jumlah tunggakan iuran secara online tanpa harus mendatangi kantor cabang. Pengecekan tersebut penting dilakukan untuk memastikan pembayaran bulanan telah tercatat sekaligus mengetahui apakah masih terdapat kewajiban iuran yang belum diselesaikan. Khusus bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif sementara. Kondisi tersebut berpotensi menghambat penggunaan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ketika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal layanan digital yang dapat diakses menggunakan telepon seluler. Melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, dan Care Center 165, peserta dapat memperoleh informasi pembayaran secara lebih praktis. ANTARA News+1
Cara pertama yang dapat digunakan adalah melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Peserta perlu mengunduh aplikasi tersebut dan masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan beserta kata sandi yang telah terdaftar. Setelah berhasil masuk, pengguna dapat membuka menu lainnya dan memilih fitur Info Iuran untuk mengetahui jumlah tagihan yang tercatat dalam sistem. Informasi tersebut dapat membantu peserta memastikan apakah terdapat tunggakan yang harus segera dibayarkan. Selain itu, tersedia fitur Riwayat Pembayaran yang dapat digunakan untuk memeriksa transaksi iuran pada bulan-bulan sebelumnya. Peserta disarankan mencocokkan informasi pembayaran dengan bukti transaksi apabila menemukan perbedaan data. Dengan memanfaatkan aplikasi tersebut, pemeriksaan tunggakan dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu mengantre di kantor pelayanan. ANTARA News
Alternatif berikutnya adalah menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA melalui nomor resmi 0811-8165-165 yang disediakan BPJS Kesehatan. Peserta dapat membuka aplikasi WhatsApp, mengirimkan pesan ke nomor tersebut, kemudian mengikuti pilihan layanan yang ditampilkan sistem. Untuk memeriksa tagihan, pengguna dapat memilih menu Informasi dan melanjutkan ke pilihan Cek Status Pembayaran apabila tersedia. Sistem selanjutnya meminta peserta memasukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan serta tanggal lahir sebagai bagian dari proses verifikasi. Setelah data berhasil diverifikasi, informasi mengenai identitas peserta, tagihan, dan status pembayaran akan ditampilkan sesuai catatan kepesertaan. Kanal PANDAWA dapat diakses selama 24 jam, sedangkan pelayanan administrasi oleh petugas mengikuti hari dan jam kerja yang ditentukan. Peserta perlu memastikan nomor yang dihubungi benar-benar merupakan kanal resmi agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan+1
Peserta yang membutuhkan bantuan secara langsung juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center melalui nomor 165. Layanan ini menyediakan informasi, permintaan bantuan, serta pengaduan terkait penyelenggaraan program JKN selama 24 jam. Melalui layanan Voice Interactive JKN atau VIKA, peserta dapat melakukan pemeriksaan status kepesertaan dan tagihan iuran dengan mengikuti petunjuk suara yang tersedia. Peserta biasanya perlu menyiapkan NIK, nomor kartu BPJS Kesehatan, atau informasi identitas lain untuk mendukung proses verifikasi. Apabila membutuhkan penjelasan tambahan, pengguna dapat mengikuti pilihan layanan untuk berkomunikasi dengan petugas. Kanal tersebut dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp. Dengan tersedianya beberapa pilihan layanan, peserta memiliki kesempatan memperoleh informasi sesuai kebutuhan dan kemudahan akses masing-masing. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan perlu segera diperhatikan karena dapat memengaruhi status aktif kepesertaan, terutama bagi peserta yang membayar iuran secara mandiri. Apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai ketentuan, status kepesertaan dapat dinonaktifkan sementara hingga persyaratan pembayaran diselesaikan. Peserta yang telah melunasi tunggakan dapat memeriksa kembali status kepesertaannya untuk memastikan proses administrasi telah tercatat. Perlu dipahami bahwa ketentuan pembayaran iuran berbeda menurut segmen kepesertaan, sehingga peserta perlu memastikan kategori yang tertera pada sistem. Bagi pekerja penerima upah, pengelolaan iuran melibatkan pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran memiliki mekanisme pembiayaan yang berbeda dari peserta mandiri. Karena itu, pemeriksaan status kepesertaan perlu dilakukan bersamaan dengan pengecekan tagihan agar penyebab status tidak aktif dapat diketahui secara tepat. ANTARA News
BPJS Kesehatan juga menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB bagi peserta tertentu yang memiliki tunggakan dan mengalami kesulitan melunasinya sekaligus. Program tersebut memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban iuran melalui skema cicilan sesuai persyaratan yang ditetapkan. Pada 2026, layanan ini dikembangkan melalui REHAB 3.0 yang menawarkan mekanisme pembayaran bertahap lebih fleksibel bagi peserta yang memenuhi ketentuan. Peserta dapat memeriksa informasi program melalui Mobile JKN atau menghubungi kanal layanan resmi untuk mengetahui persyaratan dan pilihan pembayaran yang tersedia. Namun, mengikuti program cicilan tidak otomatis berarti seluruh manfaat pelayanan kesehatan langsung kembali aktif sebelum ketentuan pengaktifan terpenuhi. Oleh sebab itu, peserta perlu memahami jadwal pembayaran, jumlah kewajiban, dan status kepesertaan selama mengikuti program tersebut. Pemanfaatan fasilitas pembayaran bertahap diharapkan dapat membantu peserta menyelesaikan tunggakan secara lebih terencana tanpa mengabaikan kewajiban iuran berikutnya. ANTARA News
Pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan secara berkala menjadi langkah sederhana untuk menjaga kelancaran administrasi dan memastikan kepesertaan dapat digunakan ketika dibutuhkan. Peserta disarankan memeriksa tagihan setiap bulan serta melakukan pembayaran sesuai jadwal agar tidak terjadi penumpukan kewajiban. Penggunaan fasilitas autodebit juga dapat dipertimbangkan untuk mengurangi risiko keterlambatan pembayaran akibat lupa atau kesibukan sehari-hari. Apabila pembayaran sudah dilakukan tetapi belum tercatat dalam sistem, peserta sebaiknya menyimpan bukti transaksi dan segera menghubungi kanal resmi BPJS Kesehatan untuk meminta pemeriksaan. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pesan yang meminta kata sandi, kode OTP, atau pembayaran melalui rekening pribadi yang tidak terverifikasi. Informasi resmi mengenai layanan JKN dapat diperoleh melalui situs BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, maupun Care Center 165. Dengan memahami cara pengecekan dan penyelesaian tunggakan, peserta diharapkan dapat menjaga kesinambungan perlindungan kesehatan bagi diri sendiri dan anggota keluarga. ANTARA News+1




