Jakarta, 17 September 2026 – Aktivis Faizal Assegaf terlibat perdebatan panas dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan majelis hakim saat memberikan kesaksian dalam perkara dugaan suap serta gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketegangan muncul ketika persidangan membahas seperangkat peralatan podcast dan barang elektronik yang diterima dari salah satu terdakwa, Rizal. Faizal menegaskan barang tersebut merupakan bantuan pribadi dan bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia kemudian memprotes status barang yang menjadi bagian dari pembuktian perkara dan meminta kejelasan kepada jaksa serta hakim. Suasana persidangan semakin tegang setelah Faizal menyampaikan pernyataan mengenai kemungkinan masyarakat mendatangi rumah hakim dan jaksa. Majelis hakim akhirnya menghentikan sementara persidangan setelah suasana ruang sidang dinilai tidak lagi kondusif.
Faizal dihadirkan sebagai saksi karena jaksa ingin mendalami pengiriman sejumlah perangkat elektronik yang berkaitan dengan terdakwa Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan foto kamera DSLR, monitor bermerek Apple, komputer, tetikus hingga papan ketik yang sebelumnya dikirimkan kepada pihak yang berkaitan dengan Faizal. Ia membenarkan keberadaan barang-barang tersebut, tetapi menolak apabila pemberian itu dikaitkan dengan hasil korupsi. Menurut Faizal, barang tersebut merupakan bantuan pribadi yang diberikan Rizal setelah pertemuan mereka pada November 2025. Ia mengaku secara khusus meminta agar bantuan menggunakan uang pribadi dan diberikan secara ikhlas. Faizal mengatakan dirinya bahkan sempat terkejut ketika barang tersebut akhirnya dikirim sekitar dua bulan setelah pertemuan.
Perdebatan mulai meningkat ketika Faizal mempertanyakan alasan dirinya dipanggil sebagai saksi. Jaksa menjelaskan kehadirannya diperlukan untuk membuktikan adanya pembelian dan pengiriman barang yang disebut berkaitan dengan PT Sincos Multimedia Mandiri. Faizal membantah dirinya menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut dan meminta jaksa memperjelas dasar keterkaitannya dengan perkara. Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori kemudian meminta jaksa berfokus pada pertanyaan mengenai materi pembuktian. Faizal selanjutnya kembali mengakui adanya pengiriman peralatan elektronik, tetapi berkali-kali menegaskan barang tersebut merupakan bantuan pribadi. Menurutnya, hubungan dirinya dengan Rizal dalam pemberian tersebut merupakan hubungan sosial dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Faizal menjelaskan bahwa permintaan bantuan perlengkapan elektronik dilakukan secara pribadi untuk mendukung aktivitas sejumlah rekannya. Ia menyebut tempat tersebut sering digunakan sebagai lokasi berkumpul para aktivis, jurnalis dan berbagai kelompok masyarakat. Barang yang dikirim Rizal kemudian diterima oleh seseorang bernama Idris yang juga dikenal dengan panggilan Otto. Faizal menyatakan bantuan itu bukan diberikan kepada organisasi tertentu dan dirinya tidak pernah meminta barang menggunakan dana yang berasal dari kegiatan ilegal. Keterangan tersebut kemudian didalami jaksa karena asal dana pembelian peralatan menjadi bagian dari pembuktian perkara terhadap terdakwa. Perbedaan pandangan mengenai status barang itulah yang kemudian menjadi salah satu pemicu ketegangan di ruang persidangan.
Situasi semakin panas ketika proses pemeriksaan Faizal sebagai saksi dinyatakan selesai dan hakim mempersilahkannya meninggalkan ruang sidang. Faizal justru kembali mempertanyakan status barang elektronik yang telah masuk dalam proses hukum. Ia menuduh jaksa telah mengambil hak dalam hubungan sosial karena menurutnya barang tersebut merupakan pemberian pribadi. Faizal kemudian mengatakan rumah hakim maupun jaksa dapat didatangi masyarakat untuk mempertanyakan persoalan tersebut. Pernyataan itu langsung mendapat respons dari ketua majelis hakim yang mempertanyakan apakah ucapan tersebut merupakan ancaman. Hakim bahkan menyinggung kemungkinan rumahnya dibakar, tetapi Faizal membantah pernah mengatakan akan melakukan pembakaran dan menyatakan dirinya hanya meminta penegakan hukum.
Perdebatan tidak berhenti setelah penjelasan tersebut. Faizal kembali melontarkan kritik keras kepada jaksa dan mempertanyakan penanganan perkara yang menurut pandangannya menyasar pegawai pada level tertentu. Ia juga meminta aparat berani memanggil pejabat maupun mantan pejabat tinggi apabila memang memiliki keterkaitan dengan perkara. Faizal menyebut nama mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Purbaya Yudhi Sadewa ketika menyampaikan protes tersebut. Pernyataan Faizal merupakan pendapatnya sebagai saksi dan tidak menunjukkan bahwa nama-nama yang disebut memiliki keterlibatan dalam perkara. Penentuan siapa yang perlu diperiksa tetap menjadi kewenangan penyidik dan jaksa berdasarkan kebutuhan pembuktian serta alat bukti yang dimiliki.
Majelis hakim kemudian memutuskan menskors persidangan karena situasi semakin tidak kondusif. Faizal masih menyampaikan protes ketika hakim telah mengumumkan penghentian sementara jalannya sidang. Hakim menegaskan majelis akan menjalankan proses hukum dan keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah kondisi ruang sidang kembali terkendali, agenda persidangan dapat dilanjutkan sesuai tahapan pemeriksaan perkara. Insiden tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika jaksa sedang membuktikan dugaan aliran manfaat dari salah satu terdakwa kepada pihak lain. Meski demikian, status Faizal dalam persidangan tersebut adalah sebagai saksi dan bukan terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi Bea Cukai.
Perkara pokok yang sedang diperiksa berkaitan dengan tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang. Jaksa mendakwa para terdakwa menerima suap sekitar Rp61,7 miliar dari perusahaan yang berkaitan dengan layanan kargo serta gratifikasi sekitar Rp15,2 miliar dari sejumlah pihak lainnya. Jika digabungkan dengan penerimaan lain yang diperhitungkan jaksa, nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp78,8 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Jaksa masih menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan asal-usul penerimaan, penggunaan dana dan pemberian barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Keterangan Faizal mengenai peralatan podcast menjadi salah satu bagian yang diuji dalam proses tersebut. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti sebelum menentukan apakah dakwaan terhadap para terdakwa terbukti.





