Jakarta, 29 Oktober 2026 – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap alasan sejumlah anggota kelompok gangster menyiarkan aksi tawuran maut di kawasan Kebon Jeruk melalui media sosial. Para pelaku diduga sengaja melakukan siaran langsung untuk memperoleh pengakuan, meningkatkan popularitas kelompok, dan berpotensi mendapatkan keuntungan dari aktivitas digital tersebut. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa para pelaku tidak hanya menggunakan media sosial untuk mengatur bentrokan, tetapi juga mengunggah rekaman kekerasan yang mereka lakukan. Aksi tersebut menjadi perhatian setelah tawuran yang melibatkan empat kelompok gangster menyebabkan seorang pria meninggal dunia pada Senin, 26 Oktober 2026. Polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk sejumlah pengelola akun media sosial yang berperan menggerakkan anggota kelompok. Pengungkapan ini memperlihatkan bagaimana penggunaan media sosial dapat disalahgunakan sebagai sarana provokasi hingga mendorong terjadinya tindak kekerasan di lingkungan masyarakat.
Peristiwa tawuran terjadi sekitar pukul 03.15 WIB di kawasan Jalan Salman, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bentrokan melibatkan empat kelompok yang dikenal dengan nama Popeye, Batavia, Bonsai, dan Samudra. Berdasarkan hasil penyelidikan, perselisihan antarkelompok tersebut bermula dari aksi saling menantang melalui akun media sosial masing-masing. Para anggota menggunakan sejumlah kode komunikasi untuk mengajak rekan mereka berkumpul dan melakukan penyerangan terhadap kelompok lawan. Kode yang digunakan antara lain berupa ajakan untuk berangkat menuju lokasi hingga perintah melakukan serangan. Situasi kemudian berkembang menjadi bentrokan yang melibatkan penggunaan senjata tajam, petasan, dan dugaan penyiraman air keras. Aksi kekerasan tersebut berlangsung di kawasan permukiman sehingga turut menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Polisi menerima laporan masyarakat mengenai seorang pria yang ditemukan tergeletak setelah bentrokan berlangsung. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal sekaligus mengevakuasi korban menuju rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit akibat luka yang dialaminya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka bacok pada tubuh serta luka di bagian wajah yang diduga berkaitan dengan penyiraman air keras. Rekaman video amatir yang beredar di media sosial juga memperlihatkan suasana bentrokan ketika sejumlah orang saling menyerang menggunakan petasan. Bahkan, beberapa petasan dilaporkan masuk ke area halaman rumah warga yang berada di sekitar lokasi tawuran. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat langsung dalam kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sudarma Korniawan menjelaskan bahwa salah satu motif yang sedang didalami adalah keinginan para pelaku memperoleh eksistensi dan pengakuan dari kelompok lain melalui media sosial. Menurutnya, aktivitas siaran langsung juga diduga memiliki potensi menghasilkan keuntungan finansial, meskipun kemungkinan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Para pengelola akun diketahui memanfaatkan fitur siaran langsung untuk memperlihatkan aksi kelompok mereka kepada pengguna media sosial. Rekaman kekerasan kemudian diunggah kembali dengan tujuan menarik perhatian serta meningkatkan jumlah pengikut akun yang mereka kelola. Kapolres Nasriadi mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut tidak berhenti pada penyebaran video, melainkan juga digunakan untuk membangun pengaruh terhadap anggota kelompok. Polisi menduga sejumlah admin sengaja membentuk rasa kebanggaan berlebihan terhadap identitas kelompok agar para anggota bersedia mengikuti ajakan tawuran. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena sebagian orang yang terlibat masih berusia anak-anak dan rentan dipengaruhi oleh tekanan kelompok.
Dari 19 orang yang diamankan, polisi mencatat tujuh orang merupakan orang dewasa, sedangkan 12 lainnya termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Penyidik mengidentifikasi empat orang yang diduga berperan langsung dalam kekerasan terhadap korban, yakni tiga orang yang melakukan pembacokan dan satu orang yang diduga melakukan penyiraman air keras. Tiga terduga pelaku pembacokan telah diamankan, sementara orang yang diduga menyiramkan air keras masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang. Polisi juga mengungkap peran seorang pria berinisial RM yang diduga menjadi pengelola akun media sosial kelompok Samudra. RM disebut berperan menyebarkan ajakan, melakukan provokasi, merekrut anggota, sekaligus diduga terlibat dalam pembacokan terhadap korban. Selain itu, seorang pria berinisial A yang menjadi pengelola akun kelompok Batavia diduga turut mengajak sejumlah orang, termasuk anak-anak, untuk mengikuti bentrokan. Dua pengelola akun lainnya diketahui masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum sehingga penanganannya harus mengikuti ketentuan perlindungan anak.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian menemukan bahwa pengelola akun media sosial memiliki pengaruh penting dalam proses perekrutan anggota kelompok. Para admin diduga mencari akun pengguna yang dianggap berpotensi bergabung, kemudian mengirimkan undangan untuk menjadi bagian dari jaringan mereka. Setelah bergabung, anggota kelompok dibangun rasa solidaritas yang diarahkan untuk menghadapi kelompok lain melalui tindakan kekerasan. Polisi menilai pola tersebut berbahaya karena dapat membuat anak-anak menganggap tawuran sebagai cara memperoleh penghormatan dan pengakuan sosial. Selain memburu pelaku yang masih melarikan diri, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan dari aktivitas siaran langsung maupun unggahan video kekerasan. Terhadap tujuh pelaku dewasa, proses hukum dilakukan berdasarkan dugaan peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, penanganan terhadap 12 anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk kemungkinan diversi apabila memenuhi persyaratan hukum.
Kasus tawuran maut di Kebon Jeruk menjadi perhatian karena memperlihatkan keterkaitan antara kekerasan jalanan, pengaruh kelompok, dan penyalahgunaan media sosial. Kepolisian diharapkan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk orang-orang yang diduga mengorganisasi bentrokan dan menyebarkan konten kekerasan untuk memperoleh keuntungan. Penanganan perkara juga memerlukan kerja sama dengan keluarga, sekolah, serta masyarakat untuk mencegah keterlibatan anak-anak dalam kelompok yang mendorong perilaku berbahaya. Pengawasan terhadap aktivitas digital perlu dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan hak pengguna dan perlindungan terhadap anak. Masyarakat juga diimbau tidak ikut menyebarluaskan rekaman kekerasan yang dapat memperbesar perhatian terhadap kelompok pelaku atau menimbulkan trauma bagi keluarga korban. Upaya pencegahan perlu diarahkan pada pendidikan literasi digital, penguatan pengawasan lingkungan, serta penyediaan kegiatan positif bagi generasi muda. Melalui penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan berkelanjutan, kasus serupa diharapkan dapat dicegah agar media sosial tidak lagi dimanfaatkan sebagai sarana mencari popularitas melalui tindakan yang membahayakan nyawa orang lain.





