Jakarta, 16 September 2026 – Kejaksaan Agung memasuki tahap finalisasi penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan secara teknis telah selesai dan perkara kini menunggu pernyataan kelengkapan berkas atau P-21 dari penuntut umum. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk memasuki proses penuntutan. Keputusan mempercepat penyelesaian perkara juga telah dibahas melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum. Kejaksaan Agung menegaskan langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah berjalan selama beberapa waktu. Seluruh proses tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menjelaskan bahwa perkara Febrie belum secara resmi dilimpahkan ke tahap berikutnya. Tim penyidik masih menyelesaikan sejumlah proses akhir sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan. Dari sisi teknis penyidikan, Tim 9 menilai pekerjaan penyidik telah selesai. Tahapan berikutnya bergantung pada penelitian berkas yang dilakukan tim penuntut umum. Apabila berkas dinyatakan lengkap, mekanisme penyerahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilaksanakan. Setelah itu, penuntut umum akan mempersiapkan perkara untuk dibawa ke persidangan.
Secara teknis, penuntutan perkara tersebut nantinya akan ditangani melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara persidangan perkara tindak pidana korupsi direncanakan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembagian tersebut dilakukan berdasarkan wilayah penanganan perkara dan mekanisme yang berlaku. Tim 9 telah berkoordinasi dengan jajaran terkait agar proses perpindahan dari penyidikan menuju penuntutan berlangsung tanpa hambatan. Kejaksaan Agung ingin memastikan seluruh dokumen dan barang bukti telah disiapkan sebelum tahapan berikutnya dimulai. Proses tersebut sekaligus menjadi bagian penting sebelum materi perkara diuji secara terbuka di pengadilan.
Finalisasi perkara dilakukan setelah Tim 9 menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah lembaga. Pertemuan tersebut melibatkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Komisi Kejaksaan. Salah satu hasil rapat adalah kesepakatan untuk segera membawa perkara menuju tahap penuntutan. Koordinasi antarlembaga diperlukan karena perkara tersebut sebelumnya mengalami proses pengalihan penanganan. Sejumlah barang bukti dan berkas juga berasal dari proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian. Penyelarasan konstruksi perkara karena itu menjadi bagian penting sebelum berkas dinyatakan selesai.
Dalam konstruksi yang tengah diproses, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Selain Febrie Adriansyah, terdapat Don Ritto yang berprofesi sebagai pengacara serta Nurman Herin dari pihak swasta dalam rangkaian perkara tersebut. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana asal sekaligus pergerakan aset yang diduga berkaitan dengan pencucian uang. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dipandang sebagai putusan bersalah. Pengadilan nantinya menjadi forum untuk menguji alat bukti, konstruksi dakwaan, serta pembelaan dari para terdakwa apabila perkara telah dilimpahkan.
Penyidikan terhadap perkara tersebut berlangsung intensif setelah penanganannya dialihkan kepada Kejaksaan Agung. Tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta tersangka untuk melengkapi konstruksi perkara. Febrie juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan dan mendapatkan berbagai pertanyaan mengenai perkara yang sedang disidik. Penyidik turut memeriksa hubungan antara aset, transaksi, serta dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara pencucian uang. Setiap keterangan kemudian dibandingkan dengan dokumen maupun barang bukti yang telah diperoleh. Proses tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menyatakan bahwa tahapan teknis penyidikan telah selesai.
Perkembangan penting lainnya adalah penyitaan puluhan aset yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara. Tim 9 mengungkap telah menyita sekitar 38 objek berupa tanah dan/atau bangunan selama proses penyidikan. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp846 miliar. Namun, Kejaksaan Agung tidak menyatakan bahwa seluruh aset itu merupakan milik pribadi Febrie Adriansyah karena penyitaan berkaitan dengan perkara yang melibatkan beberapa tersangka. Status dan hubungan masing-masing aset dengan para pihak akan menjadi bagian yang perlu dibuktikan lebih lanjut. Penyitaan pada tahap penyidikan dilakukan untuk kepentingan pembuktian serta menjaga aset agar tidak dialihkan selama proses hukum berjalan.
Selain aset tanah dan bangunan, penanganan perkara juga berkaitan dengan barang bukti bernilai besar yang sebelumnya diserahkan dari proses penyidikan aparat kepolisian. Barang bukti tersebut mencakup emas dengan berat sekitar 74 kilogram serta valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik menelusuri asal-usul dan keterkaitan barang tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Penelusuran aset merupakan bagian penting dalam penyidikan pencucian uang karena penyidik harus menunjukkan hubungan antara harta dan tindak pidana asal yang disangkakan. Tidak semua kepemilikan aset otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Karena itu, hubungan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Pihak Febrie Adriansyah telah menyatakan kesiapan menghadapi tahapan berikutnya. Tim kuasa hukum menyambut rencana pelimpahan perkara kepada penuntut umum karena proses tersebut membuka kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara melalui mekanisme hukum. Kuasa hukum sebelumnya juga menyatakan Febrie mempunyai keyakinan terhadap posisi hukumnya baik dari aspek formal maupun materi pokok perkara. Pembelaan yang lebih lengkap nantinya dapat disampaikan ketika perkara memasuki persidangan. Tahap tersebut memungkinkan pihak penuntut umum dan terdakwa mengajukan bukti serta argumentasi masing-masing. Hakim kemudian mempunyai kewenangan menilai seluruh materi yang diajukan selama proses persidangan.
Tim kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa seluruh aset senilai sekitar Rp846 miliar yang disita penyidik merupakan milik Febrie. Penjelasan mengenai kepemilikan setiap objek dinilai penting karena penyitaan dilakukan dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu tersangka. Pihak pembela menyatakan persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen kepemilikan dan bukti lainnya. Perbedaan pandangan antara penyidik dan pihak tersangka menjadi bagian yang nantinya dapat diperdebatkan melalui proses hukum. Penyitaan sendiri tidak secara otomatis mengubah status kepemilikan suatu aset. Keputusan mengenai nasib barang bukti akan mengikuti hasil proses peradilan.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan terukur. Penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi internal kejaksaan juga mendapatkan perhatian karena menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum. Tim 9 dibentuk untuk menangani sejumlah perkara setelah terjadi pengalihan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Koordinasi dengan lembaga lain kemudian dilakukan untuk memastikan proses tersebut tidak menimbulkan persoalan kewenangan maupun tumpang tindih penanganan. Pengawasan terhadap proses penyidikan juga menjadi bagian penting karena salah satu tersangka sebelumnya menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung. Penyelesaian melalui persidangan diharapkan memberikan ruang pengujian yang terbuka terhadap seluruh konstruksi perkara.
Tahapan P-21 kini menjadi salah satu proses yang menentukan sebelum perkara dapat bergerak menuju penuntutan. Penuntut umum akan menilai apakah berkas hasil penyidikan telah memenuhi persyaratan formal dan material untuk dibawa ke pengadilan. Apabila masih terdapat kekurangan, berkas dapat dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Sebaliknya, apabila dinyatakan lengkap, penyidik dapat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Penuntut umum kemudian menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan tersebut. Dakwaan itulah yang nantinya menjadi dasar pemeriksaan perkara di pengadilan.
Kejaksaan Agung belum membuka seluruh materi mengenai pihak yang disebut menjadi korban maupun rincian konstruksi dugaan pemerasan dalam perkara tersebut. Rudi menyatakan materi itu akan dibuka pada tahapan persidangan, terutama setelah dakwaan dibacakan. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menjaga proses hukum sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah. Dengan penyidikan yang dinyatakan selesai secara teknis, fokus penanganan kini bergeser menuju kelengkapan berkas dan persiapan penuntutan. Febrie bersama pihak lain yang tersangkut perkara akan memperoleh kesempatan membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan di pengadilan. Hasil persidangan nantinya yang akan menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan.





