Banda Aceh, 29 Agustus 2026 – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan seorang terpidana kasus korupsi pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah saat hendak berangkat menunaikan ibadah umrah. Terpidana tersebut diketahui bernama Usman Bin Naen, 65 tahun, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Usman diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Penangkapan dilakukan setelah kejaksaan melakukan pelacakan dan pencarian terhadap terpidana yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman. Setelah diamankan, Usman menjalani proses pemeriksaan sebelum selanjutnya dibawa untuk dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usman merupakan pensiunan pegawai negeri sipil yang berasal dari Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dalam perkara korupsi tersebut, ia diketahui memiliki peran sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat yang bersumber dari anggaran Kabupaten Bener Meriah. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443,49 juta. Kasus tersebut kemudian diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh hingga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Usman pada 8 Januari 2026. Perkara itu menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melakukan eksekusi setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Usman. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Proses persidangan sebelumnya berlangsung tanpa kehadiran Usman, sehingga setelah putusan dijatuhkan pihak kejaksaan melakukan sejumlah upaya untuk memastikan terpidana memenuhi kewajibannya menjalani hukuman.
Setelah putusan diterima, kejaksaan telah beberapa kali memanggil Usman untuk menjalani eksekusi. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi dan keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui oleh aparat penegak hukum. Kondisi itu kemudian membuat Kejaksaan Negeri Bener Meriah memasukkan Usman ke dalam daftar pencarian orang. Kejaksaan Tinggi Aceh selanjutnya membantu proses pencarian melalui tim Tabur dengan melakukan pelacakan secara intensif. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim mendapatkan informasi bahwa Usman berada di Bandara Internasional Kualanamu untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka menjalankan ibadah umrah.
Informasi mengenai keberadaan Usman di bandara langsung ditindaklanjuti oleh tim kejaksaan. Petugas kemudian mengamankan terpidana sebelum keberangkatannya sehingga rencana perjalanan umrah tersebut tidak berlanjut. Setelah penangkapan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Tahapan tersebut dilakukan sebelum yang bersangkutan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Proses selanjutnya diarahkan pada pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penangkapan di fasilitas transportasi udara tersebut sekaligus mengakhiri status Usman sebagai buronan dalam perkara yang telah diputus pengadilan.
Penangkapan tersebut memperlihatkan upaya aparat kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap terpidana yang tidak memenuhi panggilan eksekusi. Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan hukuman menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum setelah tahapan persidangan selesai. Keberadaan terpidana yang sebelumnya tidak diketahui dapat menjadi kendala dalam proses eksekusi, sehingga pelacakan dan pencarian dilakukan untuk memastikan putusan dapat dilaksanakan. Informasi mengenai keberadaan seseorang menjadi salah satu bagian penting dalam operasi pencarian buronan. Dalam kasus Usman, informasi tersebut akhirnya mengarahkan tim Tabur ke Bandara Kualanamu sebelum keberangkatannya ke luar negeri.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena perkara korupsi yang menjerat Usman berkaitan dengan penggunaan anggaran publik untuk kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat. Berdasarkan hasil audit BPKP yang dikutip kejaksaan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Putusan pengadilan kemudian memberikan konsekuensi pidana terhadap pihak yang dinyatakan bertanggung jawab berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Setelah terpidana berhasil diamankan, proses hukum memasuki tahap pelaksanaan hukuman sebagaimana putusan yang telah ditetapkan. Kejaksaan masih harus menyelesaikan tahapan administratif dan memastikan penyerahan terpidana kepada instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi.
Penangkapan Usman di Bandara Internasional Kualanamu menjadi perkembangan terbaru dalam perkara korupsi kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat di Bener Meriah. Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan dan masuk dalam DPO, terpidana kini telah diamankan oleh tim Tabur Kejati Aceh. Ia selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti setelah putusan dijatuhkan. Dengan tertangkapnya Usman, kejaksaan kini dapat melanjutkan pelaksanaan eksekusi sekaligus menutup rangkaian pencarian terhadap terpidana dalam perkara tersebut.





