Jakarta, 7 September 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia memutuskan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Langkah itu diambil agar persoalan sengketa tanah tidak secara otomatis ditempatkan sebagai perkara pidana sebelum aspek keperdataan, administrasi, maupun hak masyarakat diperiksa secara menyeluruh. Polri menilai konflik agraria mempunyai karakter yang kompleks karena dapat melibatkan masyarakat, kelompok adat, perusahaan, hingga pemerintah. Penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan keadilan restoratif akan lebih dikedepankan selama moratorium berlangsung. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mengurangi risiko kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah. Penangguhan menjadi bagian dari perubahan pendekatan Polri dalam menangani konflik agraria struktural.
Syahar menjelaskan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang diselaraskan dengan pembahasan di lembaga legislatif mengenai pengaturan reforma agraria. Polri memedomani kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, kepolisian diminta melakukan moratorium terhadap perkara pidana yang berhubungan dengan konflik agraria struktural. Permintaan terutama menyangkut perkara yang berada di lokasi prioritas reforma agraria dan konflik agraria. DPR juga mendorong kepolisian meninggalkan pendekatan yang terlalu legalistik dan represif ketika menghadapi masyarakat dalam sengketa tanah. Pendekatan restoratif dan humanis dinilai lebih sesuai untuk membuka ruang penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak. Polri kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui kebijakan penangguhan sementara penanganan perkara.
Menurut Polri, sengketa agraria tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan melihat ada atau tidaknya unsur pidana. Banyak konflik tanah mempunyai riwayat panjang yang melibatkan klaim kepemilikan, izin usaha, batas wilayah, hak ulayat, hingga keputusan administrasi pemerintah. Dalam kondisi seperti itu, proses pidana yang dilakukan terlalu dini dapat memperumit penyelesaian sengketa pokok. Polri karena itu akan menggunakan prinsip penundaan proses pidana prejudisial apabila perkara mempunyai hubungan kuat dengan persoalan keperdataan maupun adat yang belum selesai. Penyelesaian mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah perlu mendapatkan kepastian terlebih dahulu sebelum langkah pidana tertentu dilanjutkan. Pendekatan tersebut diharapkan membuat aparat lebih berhati-hati dalam menerima laporan yang berasal dari konflik agraria. Kepolisian tetap akan melakukan penilaian terhadap karakter setiap perkara agar moratorium diterapkan sesuai ruang lingkup kebijakan.
Kebijakan tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Polri menyatakan akan menghormati proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut mencakup identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan status masyarakat hukum adat melalui mekanisme pemerintah daerah. Kepolisian akan mengawal tahapan administratif agar hak ulayat maupun keberadaan masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum. Langkah ini penting karena sebagian konflik agraria muncul ketika klaim masyarakat berdasarkan penguasaan turun-temurun berhadapan dengan izin atau hak yang diterbitkan kepada pihak lain. Perbedaan dasar klaim tersebut sering membuat penyelesaian konflik membutuhkan pemeriksaan sejarah penguasaan tanah yang lebih mendalam. Karena itu, penanganannya tidak dapat semata-mata menggunakan pendekatan pidana tanpa melihat latar belakang sengketa.
Dorongan melakukan moratorium sebenarnya telah disampaikan Komisi III DPR sejak beberapa bulan sebelumnya. Pada Mei 2026, Komisi III meminta kepolisian dan kejaksaan menghentikan sementara perkara yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Aparat penegak hukum diminta memusatkan perhatian pada percepatan penyelesaian akar konflik serta mendukung upaya reforma agraria. DPR juga meminta Kapolri memberikan perlindungan keamanan dan menjaga kondisi di lokasi sengketa tetap kondusif. Perlindungan tersebut terutama diarahkan untuk mencegah kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis yang mendampingi penyelesaian konflik agraria. Permintaan kembali diperkuat melalui rapat bersama Bareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria pada 26 Agustus. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi Polri menerapkan kebijakan secara lebih luas.
Konsorsium Pembaruan Agraria sebelumnya menyampaikan terdapat puluhan hingga ratusan perkara yang berkaitan dengan kriminalisasi masyarakat dalam konflik agraria. Berdasarkan pengaduan anggota sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat 123 kasus kriminalisasi dengan 113 orang menjadi korban. Kasus tersebut tersebar di 12 provinsi dengan konflik perkebunan menjadi kategori yang paling banyak ditemukan. Selain itu, terdapat perkara yang berhubungan dengan kawasan kehutanan dan pertambangan. Data tersebut menjadi salah satu bahan pembahasan antara organisasi masyarakat sipil dan Komisi III DPR mengenai perlunya perubahan pendekatan aparat. Konflik agraria yang tidak terselesaikan dinilai berpotensi terus menghasilkan laporan pidana dari pihak-pihak yang saling bersengketa. Karena itu, penyelesaian akar persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah dipandang lebih penting daripada sekadar memproses dampak konflik di lapangan.
Komnas HAM juga sebelumnya mendorong perubahan mekanisme kepolisian dalam menangani sengketa agraria. Salah satu rekomendasinya adalah penerapan konsep penundaan penegakan hukum pidana ketika status sengketa pertanahan belum memperoleh kepastian. Pendekatan tersebut bertujuan memberikan ruang kepada kepolisian untuk berperan sebagai mediator yang netral dibandingkan langsung membawa sengketa ke proses pidana. Komnas HAM menilai penanganan pidana yang dilakukan terlalu awal terhadap perkara yang sebenarnya mempunyai dimensi perdata atau administrasi dapat menimbulkan persoalan hak asasi manusia. Kajian bersama Polri juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota kepolisian dalam memahami sejarah penguasaan tanah dan hukum adat. Penguatan pemahaman tersebut diperlukan karena konflik agraria memiliki karakter berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Polri telah melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat perspektif HAM dalam penanganan konflik semacam itu.
Meski terdapat moratorium, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh tindakan pidana yang terjadi di wilayah konflik agraria secara otomatis dibiarkan tanpa proses hukum. Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan apabila merasa mempunyai hak atas tanah atau menjadi korban suatu perbuatan melawan hukum. Aparat akan terlebih dahulu memeriksa apakah perkara yang dilaporkan merupakan bagian langsung dari konflik agraria struktural atau merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Warga juga tetap diminta tidak melakukan perusakan, kekerasan, maupun tindakan lain yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru selama sengketa berlangsung. Prinsip kehati-hatian tersebut penting agar moratorium tidak disalahartikan sebagai kebebasan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Fokus kebijakan adalah mencegah proses pidana digunakan secara prematur untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan atau penguasaan tanah. Penilaian terhadap fakta dan konteks setiap perkara tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat membuka komunikasi antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan pihak lain yang mempunyai klaim terhadap suatu kawasan. Melalui mekanisme tersebut, setiap pihak dapat menunjukkan dokumen maupun dasar penguasaan tanah sebelum konflik berkembang menjadi benturan terbuka. Kepolisian dapat berperan menjaga keamanan sekaligus membantu menciptakan ruang dialog yang kondusif. Apabila terdapat kesepakatan yang memenuhi ketentuan hukum, pendekatan keadilan restoratif dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan tertentu tanpa proses pidana berkepanjangan. Namun, konflik yang menyangkut status tanah tetap membutuhkan keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan. Koordinasi lintas lembaga karena itu menjadi faktor penting agar moratorium tidak hanya menghentikan perkara, tetapi juga menghasilkan penyelesaian substantif. Tanpa penyelesaian akar konflik, sengketa berpotensi kembali muncul setelah penangguhan berakhir.
Polri memastikan kebijakan moratorium akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip perlindungan masyarakat sekaligus kepastian hukum bagi seluruh pihak. Penyusunan aturan mengenai reforma agraria di DPR juga diharapkan dapat memberikan kerangka yang semakin jelas untuk menangani konflik struktural yang telah berlangsung bertahun-tahun. Selama proses tersebut berjalan, kepolisian akan mengutamakan mediasi, keadilan restoratif, dan penundaan proses pidana terhadap perkara yang sangat berkaitan dengan sengketa hak atas tanah. Pendekatan baru tersebut diharapkan dapat mengurangi benturan antara warga, aparat, perusahaan, maupun pihak lain di lokasi konflik. Pemerintah daerah juga mempunyai peran penting dalam mempercepat verifikasi hak masyarakat adat dan penyelesaian administrasi pertanahan. Polri menilai kepastian mengenai status dan hak atas tanah harus menjadi bagian utama sebelum langkah penegakan hukum pidana dilakukan. Dengan kebijakan tersebut, penanganan konflik agraria diharapkan bergerak menuju penyelesaian yang lebih humanis, adil, dan tidak berhenti pada proses hukum terhadap masyarakat yang sedang bersengketa.





